• AddressJl. Ki Hajar Dewantara No. 116 Iringmulyo
  • Emailfebummetro@gmail.com
  • Contact(0725) 42445-42

SK Tata Pamong - Suasana Akademik FEB UM Metro

Rapat bulanan tingkat Fakultas dan Prodi di lingkungan FEB UM Metro (Berita Rapat) terkait Manajemen Tata Kelola dan Penjaminan Mutu. Kegiatan tersebut tertuang dalam SK Dekan yang menjadi bukti kebijakan terkait:

  1. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama - (MoU - MoA FEB UM Metro)

    • SK menjadi bukti adanya sistem tata pamong yang transparan dan akuntabel. ditindak lanjti dengan implementasi mekanisme koordinasi, evaluasi, dan pengendalian kinerja di tingkat Fakultas dan Prodi.

  2. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) -  (SPMI UM Metro)

    • Rapat rutin merupakan bentuk nyata dari siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) di FEB UM Metro dengan SK menjadi dasar hukum agar rapat evaluasi kinerja berjalan konsisten dan berkelanjutan.

  3. Kebijakan Perencanaan dan Evaluasi Kinerja  (Audit Internal UM Metro)

    • Adanya monitoring dan evaluasi (monev) terhadap capaian kinerja Fakultas maupun Prodi setiap bulan, dimana hal ini relevan dengan indikator perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).

Jadi, diperlukan SK Dekan tentang rapat rutin bulanan sebagai Kebijakan Tata Kelola dan Penjaminan Mutu Internal dalam konteks akreditasi. SK Dekan tentang Rapat Pengelola di FEB 
 

Apresiasi Kinerja Dosen FEB UM Metro

Dokumen : SK Apresiasi Kinerja Dosen Link Berita : Pemberian Reward Kinerja Dosen - Sertifikat Penghargaan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Metro (FEB UM Metro) menyadari bahwa pentingnya budaya kinerja yang berkelanjutan di lingkungan akademik. Untuk itu, FEB UM Metro menerapkan kebijakan apresiasi kinerja dosen sebagai wujud penghargaan terhadap kontribusi nyata dosen dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan institusi.

Kebijakan apresiasi ini tidak semata-mata berorientasi pada penghargaan individu, melainkan menjadi bagian integral dari sistem Penetapan, Evaluasi, Pelaksanaan, dan Peningkatan (PEPP) yang menjadi kerangka tata kelola lembaga. Dalam konteks PEPP:

  1. Penetapan (Plan): Fakultas menetapkan indikator kinerja dosen , meliputi publikasi ilmiah, rekognisi akademik, inovasi pembelajaran, serta kontribusi pada tata kelola institusi.

  2. Evaluasi (Do-Check): Kinerja dosen dipantau dan dievaluasi secara periodik melalui instrumen penilaian beban kerja dosen (BKD), laporan capaian kinerja, serta portofolio akademik.

  3. Pelaksanaan (Action): Dosen yang menunjukkan performa unggul diberikan bentuk apresiasi seperti penghargaan akademik, insentif penelitian, dukungan publikasi, atau nominasi dalam forum kompetitif tingkat nasional maupun internasional.

  4. Peningkatan (Improve): Hasil evaluasi apresiasi menjadi dasar untuk merancang program pengembangan dosen yang lebih terarah, baik melalui pelatihan, workshop, maupun kolaborasi riset.

Dengan demikian, apresiasi kinerja dosen  diharapkan menjadi motivasi intrinsik dan ekstrinsik agar dosen terus berprestasi serta meningkatkan kompetensi. Selain itu agar memperkuat siklus mutu berkelanjutan dalam PEPP, sehingga kinerja dosen tidak hanya diakui secara internal, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas tridarma perguruan tinggi dan nilai akreditasi FEB UM Metro.

Kebijakan ini sejalan dengan semangat Muhammadiyah yang menekankan etos kerja profesional, profetik, dan mencerahkan. Apresiasi menjadi instrumen penting untuk membangun budaya mutu yang bukan hanya administratif, tetapi juga substantif, sehingga FEB UM Metro semakin kompetitif dan berdaya saing tinggi.

PEDOMAN AKADEMIK UM METRO